Alice in Wonderland is an upcoming fantasy-adventure film directed by Tim Burton. It is an extension to the Lewis Carroll novels Alice’s Adventures in Wonderland and Through the Looking-Glass. The film will use a [...]

Jennifer’s Body is a 2009 black comedy horror film written by Diablo Cody and directed by Karyn Kusama. The film stars Megan Fox, Amanda Seyfried, Adam Brody and Johnny Simmons and portrays a newly [...]

Sherlock Holmes is a 2009 film adaptation of Arthur Conan Doyle’s fictional character of the same name. The film was directed by Guy Ritchie and produced by Joel Silver, Lionel Wigram, Susan [...]

The Imaginarium of Doctor Parnassus is a 2009 fantasy film directed by Terry Gilliam and written by Gilliam and Charles McKeown. The film follows the leader of a travelling theatre troupe who, having made a deal [...]

Alice in Wonderland Movie Poster Megan Fox in Jennifer’s Body Sherlock Holmes Nominated for Golden Globe The Imaginarium of Doctor Parnassus

PERAN DAN TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI

MAKALAH
PERAN DAN TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI




Description: D:\SINTA\MATERI&TUGAS KULIAH\logo akbid warna.jpg
Nama Kelompok :
1.       Lily Eka                  (121232)
2.       Lailani                    (121238)
3.       Widiani                 (121243)
4.       Yasinta G.C         (121254)
5.       Nurlaily                 (121255)
6.       Ikhda                     (121266)












AKADEMI KEBIDANAN YLPP PURWOKERTO
2012/2013

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui  ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia juga mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB, institusi kesehatan lainnya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena harus mempertanggung  jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
B. ISTILAH DALAM ETIK
Sebelum melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1. Legislasi (Lieberman, 1970 ) :
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan
2.Lisensi :
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3.   Deontologi/tugas :
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.   Hak :
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.Instusionist :
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnya.
6. Beneficience :
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
7.Mal-eficience :
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8.   Malpraktek/lalai :
ü    Gagal melakukan tugas atau kewajiban kepada klien.
ü    Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
ü    Melakukan tindakan yang mencederai klien.
ü    Klien cedera karena kegagalan melakukan tugas.
9.Malpraktek terjadi karena :
ü    Ceroboh
ü    Lupa
ü    Gagal mengkomunikasikan

Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Seiring masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
Contoh kasus:
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan pospartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bidan bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (deontology).
Contoh lain:
Seorang bidan praktek mandiri memberikan vitamin secara rutin hanya karena ingin mencapai bonus yang dijanjikan oleh perusahaan obat (Mal-eficience). Dalam kasus ini bidan telah memaanfaatkan pasiennya sebagai obyek untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.
C.         KEWAJIBAN DALAM PEKERJAAN
Sangat jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan hukum. Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan kepada semua pasiennya (ibu dan bayi), termasuk orang lain yang secara langsung juga memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga pasien.
Kewajiban bidan yang antara lain:
ü Memberikan informasi kepada klien dan keluarganya.
ü Memberikan penjelasan tentang resiko tertentu yang mungkin terjadi dalam memberikan asuhan atau prosedur kebidanan.
Kewajiban ini telah diatur dalam PP 32 tentang tenaga kesehatan yang merupakan pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik maupun standar profesi yang disusun oleh profesi.
D.BEBERAPA PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.   Persetujuan dalam proses melahirkan
2.  Memilih/mengambil keputusan dalam persalinan
3.  Kegagalan dalam proses persalinan misalnya memberikan epidural anestasi
4.  Pelaksanaan USG dalam kehamilan
5.  Konsep normal pelayanan kebidanan
6.  Bidan dan pendidikan seks
E.MASALAH ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEHNOLOGI
1.   Perawatan intensive pada bayi
2.  Skrening terhadap bayi
3.  Transplantasi bayi
4.  Teknik reproduksi dan kebidanan
F. ETIK DAN PROFESI
1.   Pengambilan keputusan dan penggunaan Kode Etik
2.  Otonomi bidan dan Kode Etik Profesional
3.  Etik dalam penelitian kebidanan
4.  Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif
G. ETIK ISSUE DAN DILEMA
1.   Agama/kepercayaan
2.  Hubungan dengan pasien
3.  Hubungan dokter dengan bidan
4.  Kebenaran
5.  Pengambilan keputusan
6.  Pengambilan data
7.  Kematian yang tenang
8. Kerahasiaan
9.  Aborsi
10.               AIDS
11.                In-vitro fertilization
H.BEBERAPA PEDOMAN ETIK KEBIDANAN
1. Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah mengenail kode etik yang digunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntunan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disususn oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasian, keluarga, masyarakat teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar/salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
2.  Dimensi Kode Etik
ü Anggota profesi dan klien/pasien
ü Anggota profesi dan sistem kesehatan
ü Anggota profesi dan profesi kesehatan
ü Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
3.  Prinsip Kode Etik
ü Menghargai otonomi
ü Melakukan tindakan yang benar
ü Mencegah tindakan yang dapat merugikan
ü Memperlakukan manusia secara adil
ü Menjelaskan dengan benar
ü Menepati janji yang telah disepakati
ü Menjaga kerahasiaan
I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan didalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan tenaga kesehatan:
Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
J. STANDAR ASUHAN
Standar asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya : Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan presentasi kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak sekali dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan kebidanan.
Misal : Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.
K.          BIDAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
1. Peran bidan Professional
    a. Pelaksana
    b. Pengelola
    c. Pendidik
    d. Peneliti
2.Pelayan Professional
    a. Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
    b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
    c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
    d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3.       Perilaku Profesional
    a. Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
    b. Bermoral tinggi
    c. Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
    d. Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
    e. Tidak memberikan janji yang berlebihan
    f. Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
    g. Memegang teguh etika profesi
    h. Mengenal batas-batas kemampuan
    i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
L.PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG ETIS
    Ciri keputusan yang etis:
    - Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
    - Sering menyangkut pilihan yang sukar.
    - Tidak mungkin dielakan.
    -Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
    Situasi:
    - Mengapa kita perlu mengerti situasi?
    Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
    Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
    Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
- Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi:
    Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
    Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif lain
- Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi?
    Melakukan penyelidikan yang memadai
    Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
    Kepekaan terhadap pekerjaan
    Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Moral:Moral adalah keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbe
M.        BIDAN DAN RAHASIA JABATAN
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.
N.         KERAHASIAAN DAN PRIVACY
Ada dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai berikut.
Contoh di bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
Bila B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada pergantian dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
Bidan B kemudian meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan membaca catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan walaupun mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Betsy.









REFERENSI :
Brownlee, M (1996) Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
    Frith, L (1996) Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth Heinemann. Oxfoed.

    Jones, S (1994) Ethtes in Midwifery, Mosby, London.

Share this post:

Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2010 yasinta girie cahyani