MAKALAH
PERAN DAN TUGAS BIDAN
BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI
Nama Kelompok :
1. Lily
Eka (121232)
2. Lailani
(121238)
3. Widiani
(121243)
4. Yasinta
G.C (121254)
5. Nurlaily (121255)
6. Ikhda
(121266)
AKADEMI KEBIDANAN
YLPP PURWOKERTO
2012/2013
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai
manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah
penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi
yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional
bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun
demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan
fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini
bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan
tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus
mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang
berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial
masyarakat dunia juga mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik
sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan
konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini dapat dibendung, pasti akan
mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin
saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri,
tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB, institusi kesehatan lainnya, bidan
praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena harus
mempertanggung jawabkan sendiri apa yang
dilakukan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas
mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap
kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
B. ISTILAH DALAM
ETIK
Sebelum melihat
masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya
dipahami beberapa istilah berikut ini:
1. Legislasi
(Lieberman, 1970 ) :
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan
2.Lisensi :
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan
melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian
kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3. Deontologi/tugas
:
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau
hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4. Hak :
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat
diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.Instusionist :
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema
etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan
yang sama pentingnya.
6. Beneficience :
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan
klien.
7.Mal-eficience :
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8. Malpraktek/lalai
:
ü Gagal melakukan
tugas atau kewajiban kepada klien.
ü Tidak melaksanakan
tugas sesuai dengan standar.
ü Melakukan
tindakan yang mencederai klien.
ü Klien cedera
karena kegagalan melakukan tugas.
9.Malpraktek
terjadi karena :
ü Ceroboh
ü Lupa
ü Gagal
mengkomunikasikan
Bidan sebagai
petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan
hukum. Seiring masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu
dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang
bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.
Contoh kasus:
Di sebuah desa
terpencil seorang ibu mengalami pendarahan pospartum setelah melahirkan bayinya
yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan
uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut
dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikan karena kemauan pasien.
Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi
pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan
yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam
hal ini bidan bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walaupun
bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itulah keputusan yang
terbaik yang harus ia lakukan (deontology).
Contoh lain:
Seorang bidan
praktek mandiri memberikan vitamin secara rutin hanya karena ingin mencapai
bonus yang dijanjikan oleh perusahaan obat (Mal-eficience). Dalam kasus ini
bidan telah memaanfaatkan pasiennya sebagai obyek untuk memperoleh keuntungan
bagi dirinya sendiri.
C.
KEWAJIBAN DALAM PEKERJAAN
Sangat jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan hukum. Bidan
dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan kepada semua
pasiennya (ibu dan bayi), termasuk orang lain yang secara langsung juga
memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga pasien.
Kewajiban bidan
yang antara lain:
ü Memberikan
informasi kepada klien dan keluarganya.
ü Memberikan
penjelasan tentang resiko tertentu yang mungkin terjadi dalam memberikan asuhan
atau prosedur kebidanan.
Kewajiban ini
telah diatur dalam PP 32 tentang tenaga kesehatan yang merupakan pedoman yang
harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan
profesinya secara baik, juga dalam kode etik maupun standar profesi yang
disusun oleh profesi.
D.BEBERAPA
PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Persetujuan dalam
proses melahirkan
2. Memilih/mengambil
keputusan dalam persalinan
3. Kegagalan dalam
proses persalinan misalnya memberikan epidural anestasi
4. Pelaksanaan USG
dalam kehamilan
5. Konsep normal
pelayanan kebidanan
6. Bidan dan
pendidikan seks
E.MASALAH ETIK YANG
BERHUBUNGAN DENGAN TEHNOLOGI
1. Perawatan
intensive pada bayi
2. Skrening terhadap
bayi
3. Transplantasi
bayi
4. Teknik reproduksi
dan kebidanan
F. ETIK DAN PROFESI
1. Pengambilan
keputusan dan penggunaan Kode Etik
2. Otonomi bidan dan
Kode Etik Profesional
3. Etik dalam
penelitian kebidanan
4. Penelitian
tentang masalah kebidanan yang sensitif
G. ETIK ISSUE DAN
DILEMA
1. Agama/kepercayaan
2. Hubungan dengan
pasien
3. Hubungan dokter
dengan bidan
4. Kebenaran
5. Pengambilan keputusan
6. Pengambilan data
7. Kematian yang
tenang
8. Kerahasiaan
9. Aborsi
10.
AIDS
11.
In-vitro fertilization
H.BEBERAPA PEDOMAN
ETIK KEBIDANAN
1. Kode Etik Profesi
Sejak zaman
sebelum Masehi dunia kedokteran sudah mengenail kode etik yang digunakan untuk
melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu
kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai
tuntunan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disususn oleh profesi
berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang
berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi
merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan
bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang
berhubungan dengan klien/pasian, keluarga, masyarakat teman sejawat, profesi
dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik tidak dapat lagi dipakai
sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu
dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar/salah
pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada
profesi.
2. Dimensi Kode Etik
ü Anggota profesi
dan klien/pasien
ü Anggota profesi
dan sistem kesehatan
ü Anggota profesi
dan profesi kesehatan
ü Sesama anggota
profesi
Kode etik
kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan
tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan
dengan klien/pasien, keluarga masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
3. Prinsip Kode Etik
ü Menghargai
otonomi
ü Melakukan
tindakan yang benar
ü Mencegah tindakan
yang dapat merugikan
ü Memperlakukan
manusia secara adil
ü Menjelaskan
dengan benar
ü Menepati janji
yang telah disepakati
ü Menjaga
kerahasiaan
I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam suatu
masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Hukum adalah aturan didalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat dari isinya
terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak,
dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum yang berlaku
dengan tenaga kesehatan:
Klien sebagai
penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan
yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini mempunyai
dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa
kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan
kewajiban.
J. STANDAR ASUHAN
Standar asuhan
juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar
kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya : Seorang
bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan
presentasi kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah
DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena
hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir
peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi
vacum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan
rujukan.
Banyak sekali
dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan kebidanan.
Misal : Prinsip
pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang diambil
harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.
K.
BIDAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
1. Peran bidan
Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2.Pelayan
Professional
a. Berlandaskan
sikap dan kemampuan profesional
b. Ditujukan
untuk kepentingan yang menerima
c. Serasi dengan
pandangan dan keyakinan profesi
d. Memberikan
perlindungan bagi anggota profesi
3. Perilaku
Profesional
a. Bertindak sesuai dengan
keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan
yang tinggi
b. Bermoral
tinggi
c. Berlaku
jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d. Tidak
melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
e. Tidak
memberikan janji yang berlebihan
f. Tidak
melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
g. Memegang
teguh etika profesi
h. Mengenal
batas-batas kemampuan
i. Menyadari
ketentuan hukum yang membatasi geraknya
L.PENGAMBILAN
KEPUTUSAN YANG ETIS
Ciri keputusan
yang etis:
- Mempunyai
pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
- Sering
menyangkut pilihan yang sukar.
- Tidak mungkin
dielakan.
-Dipengaruhi
oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Situasi:
- Mengapa kita
perlu mengerti situasi?
Untuk menerapkan
norma-norma terhadap situasi
Untuk melakukan
perbuatan yang tepat dan berguna
Untuk mengetahui
masalah-masalah yang perlu diperhatikan
- Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi:
Kerumitan
situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
Pengertian kita
terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan
faktor-faktor subyektif lain
- Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang
situasi?
Melakukan
penyelidikan yang memadai
Menggunakan
sarana ilmiah dan keterangan para ahli
Kepekaan
terhadap pekerjaan
Kepekaan
terhadap kebutuhan orang lain
Moral:Moral adalah keyakinan individu bahwa sesuatu adalah
mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbe
M.
BIDAN DAN RAHASIA JABATAN
Kerahasiaan
merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk
bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai
pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht
vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini
dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan
di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang
didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula
dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas,
seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan
mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi
hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada
seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang
pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap
menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan
informasi yang didapat.
Ada kalanya
informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan
(hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan
hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No.
572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua
tenaga kesehatan.
N.
KERAHASIAAN DAN PRIVACY
Ada dua hal yang
hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai
berikut.
Contoh di bawah
ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy
sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang bidan
(Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien
menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu,
tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak
memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian terjadilah
peristiwa sebagai berikut:
Bidan A
memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan
dianggap melanggar kerahasiaan.
Bila B yang
membaca catatan perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada
pergantian dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
Bidan B kemudian
meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan membaca
catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila kejadian
diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan walaupun
mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Betsy.
REFERENSI :
Brownlee, M (1996) Pengambilan
Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
Frith, L (1996)
Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth Heinemann.
Oxfoed.
Jones, S (1994)
Ethtes in Midwifery, Mosby, London.
Tags:
makalah
0 komentar:
Posting Komentar